Rabu, 29 Mei 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 780
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 50 warga Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ikut sosialisasi Peraturan Gubenur (Pergub) DKI Jakarta nomor 77 tahun 2020, tentang Pembinaan Implementasi Pengelolaan Sampah lingkup Rukun Warga (RW), Rabu (29/5).
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat, Martua Sitorus mengatakan, kegiatan yang diikuti perwakilan pengurus RW dan Bidang Pengelola Sampah (BPS) RW Kelurahan Karet Tengsin ini diadakan di RPTRA Segas Segar Berseri, .
Menurut Martua, selain menginformasikan tentang regulasi, sosialisasi ini juga merupakan upaya meningkatkan kesadaran warga untuk mengelola sampah dari rumah.
"Sosialisasi ini akan terus berlangsung sampai ke tujuh wilayah kecamatan lain," katanya.
Martua berharap, melalui sosialisas seperti ini nantinya persentase pengelolaan sampah di lingkup rumah tangga terus meningkat.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Slamet Riyadi mengungkapkan, presentase rumah tangga memilah sampah di wilayah Kecamatan Tanah Abang saat ini baru sekitar 23 persen.
Karena itu, dia ingin agar efektifitas BPS RW lebih massif mengajak warga memilah sampah dari rumahnya untuk mengurangi volume residu sampah yang harus dibuang ke TPST Bantang Gebang, Bekasi.
"Jadi
tiap rumah sudah mulai bisa memilah sampah ," tandasnya.