Rabu, 22 Mei 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 614
(Foto: Istimewa)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan telah menindak sebanyak 184 warga yang membuang sampah melebihi batas waktu di Tempat Pembuangan Sampah Sementara Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Kamil mengatakan, dari 184 warga yang membuang sampah sembarangan melebih jam operasional, sebanyak 19 di antaranya dikenai sanksi denda.
"Uang denda ini akan masuk ke kas daerah dan bukti pembayaran juga diberikan kepada pelanggar melalui WhatsApp," ujarnya, Rabu (22/5).
Kamil menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Penindakan ini sebagai upaya menjaga kebersihan dan ketertiban
di kawasan Lokbin Pasar Minggu," terangnya.Menurutnya, jam operasional di TPS Sementara Lokbin Pasar Minggu mulai dari pukul 05.00-09.30 WIB. Kebijakan ini diberlakukan karena adanya aktivitas perdagangan lainnya, seperti kuliner di lokasi tersebut agar tidak terdampak bau tumpukan sampah.
"Apabila ada warga yang membuang sampah melebihi jam operasional diberikan sanksi agar memberikan efek jera," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pedagang di Pasar Minggu dapat tertib dalam menjaga kebersihan untuk kenyamanan bersama.
"Patuhi aturan atau kebijakan yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Marno (54) mengaku dengan adanya pengawasan yang dilakukan Sudin LH Jakarta Selatan membuat lokasi TPS sementara semakin rapi. Terutama, saat sampah sudah mulai diangkut warga sudah jarang yang telihat membuang sampah sembarangan.
"Bagus sih seperti ini, semoga konsisten dilakukan agar semua nyaman, terutama bagi kita pencari nafkah di sini," tandasnya.