Rabu, 22 Mei 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 595
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Srengseng Sawah, Jalan Desa Putera dan Jalan Moch Kahfi II, Jakarta Selatan.
Rekayasa lalu lintas diberlakukan sehubungan dengan adanya pembangunan sistem distribusi instalasi pengolahan air atau IPA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dilakukan mulai Mei sampai September 2024 baik persiapan, galian, boring pipa, penyambungan dan pengembalian kondisi (reinstatmen).
“Untuk menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan. Pekerjaan dilakukan menyesuaikan dengan kondisi atau setelah peak hour pagi dan sore,” ungkap Syafrin, Rabu (22/5).
Berikut daftar pekerjaan pembangunan sistem distribusi Instalasi Pengolahan Air;
A. Pelaksana pekerjaan PT Tarabunga Jaya Teknik pekerjaan dimulai bulan Mei sampai September 2024 sebagai berikut;
1) Jalan Srengseng Sawah; a. Terdapat lebih kurang 105 pit/galian dengan dimensi pekerjaan 150x80 sentimeter setiap pit/galian b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan.
2) Jalan Desa Putera; a. Terdapat lebih kurang 90 pit/galian dengan dimensi pekerjaan 150x80 sentimeter setiap pit/galian b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan.
B. Pelaksana pekerjaan PT Djasipa Mitra Perkasa;
1) Jalan Moch Kahfi II; a. Terdapat sekitar 150 pit/galian dengan dimensi pekerjaan 150x80 sentimeter setiap pit/galian b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan.
2)Jalan Desa Putera; a. Terdapat sekitar 40 pit/galian dengan dimensi pekerjaan 150x80 sentimeter setiap pit/galian b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tandas Syafrin.