Kamis, 06 Agustus 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 6129
(Foto: doc)
Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat kembali menggelar razia parkir liar. Kali ini, sebanyak 77 kendaraan berhasil ditindak dari sejumlah titik rawan parkir liar.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar mengatakan, penindakan kali ini diantaranya dilaukan di sejumlah lokasi seperti, ITC Cempaka Mas, Jalan Ahmad Yani, Kawasan Cikini, Jalan Wachid Hasyim, Jalan Gereja Theresia, Jalan Tanah Abang 1 dan Jalan Museum.
"Kita BAP 27 kendaraan, Operasi Cabut Pentil (OCP) 29, Derek 15 mobil dan kita setop operasi 6 kendaraan," ujarnya, Kamis(6/8).
Pihaknya, kata Bona, mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan mobil atau sepeda motornya di bahu jalan. Bagi awak angkutan umum, pihaknya juga meminta agar taat dan membawa kelengkapan dokumen saat berkendara.
"Untuk 15 kendaraan yang diderek dibawa ke Lapangan IRTI Monas. Nantinya setiap kendaraan itu akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu," tandasnya.