Kamis, 30 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 2850
(Foto: doc)
Keberadaan parkir liar di sejumlah wilayah Ibu Kota sampai kini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang belum berhasil dituntaskan jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.
Sulitnya mendapatkan lahan untuk pembangunan kantong parkir disebut-sebut menjadi salah satu penyebab utama dalam menyelesaikan masalah parkir liar.
"Harus diakui kita memang kurang kantong parkir. Karena itulah selalu ada lagi parkir liar walaupun telah kita tertibkan setiap hari," kata Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Kamis (30/7).
Ia mengatakan, rencana pembelian lahan untuk kantong parkir saat ini masih terkendala tingginya harga tanah. Selain itu, taksiran harga tanah yang ada di pasaran atau appraisal kerap kali terbentur dengan peraturan.
"
Misalnya lahan parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, sebenarnya mau kita beli, tetapi harganya tinggi sekali sampai Rp 80 juta per meter persegi. Itu jauh di atas NJOP dan appraisa l," ujarnya.Meski demikian, Andri optimistis dapat menuntaskan persoalan parkir liar Jakarta dengan berbagai cara. Salah satunya dengan meningkatkan denda parkir liar dan mencari payung hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi para juru parkir (jukir) liar. "Sekarang kuat-kuatan saja sama kita, siapa yang nanti kalah. Kita harus selalu optimistis kalau bisa maju dan mengalahkan mereka," tegasnya.
Andri berharap, untuk memidanakan jukir liar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa membuat payung hukum misalnya Peraturan Gubernur (Pergub). Di mana dalam aturan itu, dapat juga diatur mengenai denda bagi pemilik sepeda motor yang terjaring razia. "Kalau perlu Pemprov DKI bikin Pergub untuk pidanakan jukir liar dan terapkan denda buat pengendara motor yang parkir liar," ungkapnya.