Rabu, 08 Mei 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3421
(Foto: Nurito)
Kantor Wilayah Kemenkum HAM (Kanwilkum HAM) DKI Jakarta, Rabu (8/5), resmi membuka layanan di Kantor Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkum HAM DKI, Zulhairi, layanan dalam bentuk QR Barcode ini merupakan salah satu inovasi u
ntuk membantu warga yang ingin mengurus perizinan terkait Hukum dan HAM . Melalui QR Barcode ini, warga dapat mengakses semua layanan yang ada di Kanwil Kemenkum HAM DKI."Cipinang Melayu merupakan kelurahan pertama yang membuka layanan terkait perizinan di Kemenkum HAM," katanya.
Nantinya, kata Zulhairi, seluruh kelurahan di Jakarta akan disiapkan layanan QR Barcode ini, sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh ke Kanwilkum HAM DKI untuk mengurus perizinan hukum, seperti permohonan hak merek, hak cipta, bantuan hukum dan sebagainya.
Dalam aplikasi QR Barcode ini juga tercantum semua LBH yang sudah terakreditasi bisa diakses. Sehingga jika ada aduan bisa disampaikan melalui QR tersebut. Selain itu juga ada layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor maupun pemasyarakatan.
"Jika ada 20-30 orang yang akan membuat paspor, nantinya petugas imigrasi bisa datang langsung ke lokasi untuk memberikan layanan," ungkap Zulhairi.
Lurah Cipinang Melayu, Arroyantoro berharap, inovasi layanan ini bisa jadi pilot project di wilayahnya.
"Kami akan sosialisasikan ini ke warga," tukasnya.
Sementara, Kepala Sub Kelompok Pengundangan dan HAM Biro Hukum DKI, Rodiah, mengucapkan terima kasih dan apresiasi pada Kanwilkum HAM DKI yang telah memberikan layanan masyarakat ini.
Menurutnya, banyak hal positif yang bisa didapat warga dalam layanan QR Barcode ini. Salah satunya, layanan pembuatan paspor dan edukasi masalah hukum yang diberikan 41 LBH terakreditasi.
"Saya bersyukur, wilayah Jakarta Timur jadi yang pertama menikmati layanan ini," tandasnya.