Jumat, 05 April 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 10211
(Foto: Nugroho Sejati)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan piagam penghargaan Lomba Jakarta Gotong Royong ‘Lingkungan Asri Kota Lestari’ kepada enam lurah pemenang dari lima wilayah Kota dan satu Kabupaten Administrasi, di Balairung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/4).
Kegiatan ini menjadi ajang bagi para lurah di Jakarta berlomba menggerakkan warga di wilayahnya untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan.
Pj Gubernur Heru mengapresiasi kepada seluruh kelurahan di Jakarta yang turut berpartisipasi dalam lomba ini.
"Apresiasi sebesar-besarnya juga diberikan kepada kelurahan lainnya yang belum terpilih sebagai pemenang untuk tetap memberikan upaya terbaiknya demi mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global yang berkelanjutan," ungkap Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta
.Senada dengan Pj Gubernur Heru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Lomba Jakarta Gotong Royong ‘Lingkungan Asri Kota Lestari’ ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2023.
“Lomba ini berlangsung selama sembilan pekan, dari 1 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024, dengan kriteria penilaian yang mencakup kerja bakti dan keaktifan Bidang Pengelolaan Sampah lingkup Rukun Warga (BPS RW)," katanya.
Asep menerangkan bahwa para pemenang mampu memenuhi kriteria penilaian dan enam kelurahan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi kelurahan-kelurahan lainnya.
"Ada dua kriteria yaitu, kerja bakti yang meliputi partisipasi warga, kebersihan lingkungan, keasrian lingkungan. Selanjutnya, yang dinilai adalah keaktifan Bidang Pengelolaan Sampah lingkup Rukun Warga (BPS RW), yang meliputi keaktifan penjemputan sampah terpilah dan terjadwal, keaktifan bank sampah, dan keaktifan pengolahan sampah mudah terurai (ecoenzyme/komposting/bio-konversi maggot BSF/biopori)," jelas Asep.
Adapun kelurahan pemenang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat
- Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara
- Kelurahan Kota Bambu Selatan Jakarta Barat
- Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan
- Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur
- Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu