Minggu, 28 April 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2395
(Foto: Anita Karyati)
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) untuk badan publik kategori Biro di Gedung Blok G, Balaikota, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Umum dan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sugih Iman mengatakan, ini merupakan bentuk sinergisitas yang baik untuk mengawal implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta.
Keterbukaan informasi publik, menurut Sugih, merupakan hal yang wajib diimplementasikan seluruh badan publik di Jakarta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Kami menyambut baik kegiatan ini, terutama kaitannya mengenai persiapan badan publik kategori Biro dalam mengikuti pelaksanaan E-Monev 2024,” kata Sugih, Minggu (28/4).
Sugih menjelaskan, langkah tersebut untuk memberikan informasi secara jelas, lengkap dan transparan kepada masyarakat. E-Monev yang digelar Komisi Informasi setiap tahunnya, menuntut setiap badan publik untuk meningkatkan tata kelola layanan informasi publik.
Ditegaskan Sugih, pelaksanaan bimtek E-Monev menjadi komitmen Biro Umum dan ASD Provinsi DKI Jakarta untuk dapat bersama mengawal penerapan keterbukaan informasi publik dan mendorong badan publik di Jakarta untuk meraih predikat Informatif.
“Lewat kegiatan ini, kita akan mendapatkan panduan praktis tentang pelaksanaan E-Monev sebagai amanat konstitusi. sehingga harapannya badan publik di Jakarta bisa meraih predikat Informatif
," imbuhnya.Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA), Aang Muhdi Gozali, menyampaikan bahwa bimtek ini dilakukan untuk memberikan supervisi dan asistensi secara langsung kepada badan publik.
Dia berharap, para peserta yang merupakan petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), akan memperoleh pemahaman secara utuh mengenai tahapan sekaligus mekanisme pelaksanaan E-Monev yang diselenggarakan pihaknya.
“Kami harap, melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami berbagai hal tentang pelaksanaan E-Monev, mulai dari indikator penilaian hingga teknis mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ),” harapnya.
Disebutkan Aang, informasi publik terbagi menjadi dua kategori yaitu informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang terbuka meliputi tiga klasifikasi yaitu, informasi yang wajib disediakan secara berkala, informasi yang wajib disediakan secara serta merta dan informasi yang wajib disediakan setiap saat.
“Dengan kita faham mengenai jenis dan klasifikasi informasi publik, maka akan memudahkan kita dalam mengelolanya,” terangnya.
Lebih lanjut, dia mendorong agar badan publik kategori Biro dapat terus meningkatkan tata kelola layanan informasi publik sehingga pada pelaksanaan E-Monev selanjutnya dapat meraih predikat Informatif.
"Bimtek E-Monev ini dilanjutkan dengan simulasi pengisian SAQ dan sharing mengenai masalah yang dihadapi badan publik dalam mengelola informasi publiknya," pungkasnya.