Kamis, 06 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 3961
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku optimis jika ratusan kepala keluarga (KK) yang mendiami Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, bersedia direlokasi ke Rusunawa Jatinegara Barat.
Sebelumnya sebagian warga menolak dipindahkam karena masih berharap mendapatkan uang kerohiman dari Pemprov DKI Jakarta. Namun Ahok telah berkali-kali menegaskan, bahwa mereka tidak akan memperoleh uang kerohiman. Pasalnya mereka selama puluhan tahun menempati lahan milik negara.
"Warga bakal masuk. Selama ini kejadian belum mau masuk karena berharap dapat ganti uang. Mereka ini mau duit, rusun juga mau. Logikanya begini, ini tanah negara kamu dudukin, kamu nggak ada surat. Ya sudah kami kasih kamu rumah," kata Ahok di Balaikota, Kamis (6/8).
Menurut Ahok, sejumlah warga juga masih mempertanyakan mengenai kepemilikan rusunawa. Karena rusunawa yang diberikan Pemprov DKI bukan hak milik, melainkan hanya sewa. Namun warga tetap diperbolehkan tinggal sesuai dengan keinginannya. Hanya saja rusunawa tersebut tidak boleh dijual kepada pihak lain.
"Mereka tanya, ini rumah kok bukan hak milik. Jadi gini dah, kamu nggak punya rumah nih, ada orang nawari kamu rumah boleh tinggal tujuh turunan silahkan, asal kamu nggak sewakan itu ke orang lain. Ini sama kan kaya saya kasih kamu rumah. Bedanya kamu nggak bisa jual lagi atau sewakan ke pihak ketiga," terang Ahok.
Ahok mencurigai jika ada oknum warga yang meminta surat hak milik atas rusunawa tersebut, maka niatnya bukan sebagai rumah tinggal. Melainkan akan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. Terlebih fasilitas di Rusunawa Jatinegara Barat sudah seperti apartemen. Jika dijual harganya bisa menembus Rp 400 juta.
"
Rusun Jatinegara Barat itu sudah kaya apartemen loh. Dijual Rp 400 juta saja pasti laku ," ucap Ahok.Rusunawa Jatinegara Barat ini diperuntukkan bagi warga Kampung Pulo. Mereka direlokasi karena terkena dampak normalisasi Kali Ciliwung. Setidaknya ada 527 bidang tanah yang terkena relokasi. Dari jumlah tersebut tidak ada yang memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Artinya lahan yang ditempati adalah milik negara.