Kecamatan Jagakarsa Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil E-Monev KI DKI

Senin, 18 Maret 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 7541

Kecamatan Jagakarsa Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil E-Monev KI DKI

(Foto: Istimewa)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan ke Kecamatan Jagakarsa di Jalan Prapanca Raya, No 9, Jakarta Selatan, Senin (18/3). Selain camat dan jajarannya, visitasi KI DKI Jakarta dihadiri oleh seluruh lurah di Kecamatan Jagakarsa.

Karena itu kami mengapresiasi Kecamatan Jagakarsa yang sudah meraih predikat Cukup Informatif

Visitasi bertujuan menyampaikan rapor sekaligus rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan, E-Monev menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas layanan informasi publik badan publik di Provinsi DKI Jakarta.

Ia menyampaikan, berdasarkan laporan hasil E-Monev Tahun 2023, dari total 232 badan publik berbagai kategori yang mengikuti E-Monev ada sebanyak 33 badan publik yang meraih predikat Informatif, 22 badan publik Menuju Informatif dan 15 badan publik dengan predikat Cukup Informatif.

“Karena itu kami mengapresiasi Kecamatan Jagakarsa yang sudah meraih predikat Cukup Informatif,” ujarnya.

Luqman meminta agar Kecamatan Jagakarsa tidak merasa puas dengan prestasi yang diraih, melainkan harus dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar mencapai predikat Informatif.

“Monev tahun ini akan dimulai pada Juli 2024, Kami harap Kecamatan Jagakarsa bisa lebih baik lagi bahkan mencapai predikat Informatif,” harapnya.

Luqman menyebut KI DKI Jakarta akan kembali melibatkan seluruh kecamatan di Provinsi DKI Jakarta sebagai peserta pada pelaksanaan E-Monev Tahun 2024. Selain itu, Ia menegaskan akan menambah jumlah peserta E-Monev untuk kategori kelurahan. Saat ini, kepesertaan kelurahan masih bersifat sampling.

“Kelurahan belum kami monev semuanya. Dari total 267 kelurahan yang ada di Jakarta, sebanyak 53 kelurahan telah kami monev. Tahun ini, kami berencana untuk kembali menambah jangkauan pesertanya,” ucapnya.

Luqman menambahkan, salah satu manfaat keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menghindari para pemohon informasi ini untuk menghubungi langsung secara pribadi.

“Jadi kalau nanti ada yang mohon informasi lewat WhatsApp, tinggal minta datang saja ke PPPID Kecamatan mengajukan surat permohonan informasi secara resmi,” katanya.

Sementara itu, Camat Jagakarsa, Santoso mengatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev.

"Perbaikan kualitas layanan informasi publik tidak hanya sebatas untuk E-Monev, tetapi juga untuk memastikan tersedianya layanan informasi publik yang berkualitas bagi masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
KI DKI Suarakan Keterbukaan Informasi melalui Podcast

KI Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik di Tayangan Perdana Podcast PPID DKI

Sabtu, 16 Maret 2024 8138

KI DKI Jakarta Gelar Visitasi Monev ke PN Jaktim

Komisi Informasi DKI Gelar Visitasi ke PN Jakarta Timur

Sabtu, 09 Maret 2024 10183

KI Provinsi DKI Resmikan Program Podski

KI Provinsi DKI Luncurkan Program Podski

Kamis, 07 Maret 2024 8201

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks