Jumat, 15 Maret 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 9990
(Foto: Istimewa)
Dalam upaya yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan, khususnya Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan langkah tegas dan transparan. Dalam rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi menegaskan, terus melakukan perbaikan database penerima bantuan sosial, termasuk penerima KJMU.
Michael menjelaskan, prinsip dalam memberikan bansos adalah memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada pemotongan anggaran yang sewenang-wenang.
“Kami bertanggung jawab mengelola anggaran secara bijaksana. Hal ini seperti yang diarahkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Bapak Heru Budi Hartono, agar pemanfaatan anggaran semaksimal mungkin tepat sasaran. Kami menerjemahkannya dengan mengecek dan memastikan kebutuhan, apabila ada salah perhitungan, maka akan kami perbaiki,” kata Michael usai rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Michael mengungkapkan, sebagai Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD), arahan tersebut dijadikan landasan untuk menyusun anggaran dengan memprioritaskan enam isu, termasuk penanggulangan kemiskinan. Isu pemberian bantuan sosial, termasuk KJMU, merupakan bagian integral dari upaya ini.
“Kami siapkan anggaran sebesar Rp 171 miliar untuk KJMU pada tahap I tahun 2024. Proses ini telah dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Sementara, untuk alokasi anggaran pencairan tahap II akan diakomodasi melalui APBD Perubahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, sebagaimana kesepakatan tadi yang sudah disampaikan oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta,” jelasnya, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/3).
Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, di mana disebutkan bahwa bantuan sosial bersifat selektif dan tidak terus-menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, serta data yang bersifat dinamis, maka Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki data penerima bantuan sosial, termasuk KJMU.
Dalam konteks ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan, dasar hukum penerima manfaat KJMU adalah Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 91 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.
Sebagai upaya menjalankan aturan-aturan tersebut, sekaligus memastikan ketepatan sasaran, akan dilakukan pemadanan data dan verifikasi validasi (verivali) langsung ke lapangan kepada seluruh penerima KJMU Tahap II Tahun 2023, yang berjumlah 19.042 mahasiswa.
“Saat ini, pendaftaran calon penerima KJMU masih dibuka hingga 21 Maret 2024. Setelah itu, data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” ungkap Purwosusilo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung dan memantau proses ini agar bantuan sosial yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, termasuk bantuan sosial di bidang pendidikan ini, betul-betul tepat sasaran. Sehingga, anggaran yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta terjaga akuntabilitas dan transparansinya, serta memberi dampak positif kepada publik.