Rabu, 05 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 4233
(Foto: Izzudin)
Pusat Perkantoran Menara Sentra Jaya di kawasan Blok M, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Seletan disegel Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Penyegelan kantor yang memiliki 25 lantai tersebut dilakukan lantaran tidak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami segel karena tidak sesuai dengan IMB, ada perubahan bangunan tapi tidak disesuaikan," ujar Bayu Aji, Kabid Penertiban, Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8).
Dikatakan Bayu, perubahan yang dimaksud yakni, gambar layout yang melebihi izin dalam IMB. Sedangkan si pemilik bangunan, sambungnya, saat ini tengah mengurus IMB baru di Badan PTSP DKI Jakarta.
"Minggu lalu segel sempat kita copot, tapi kami pasang lagi karena IMB perubahan belum selesai," katanya.
Ditambahkan Bayu, pihaknya akan mengawasi hingga persetujuan perubahan mendapatkan izin dari Badan PTSP DKI.