Sabtu, 01 Agustus 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4092
(Foto: doc)
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menertibkan Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (31/7) malam. Hasilnya, sebanyak 25 unit rusunawa digembok dan 10 lainnya disegel merah.
Penertiban dilakukan karena penghuni atau kepemilikan unit Rusunawa Marunda dilaporkan kerap berpindah tangan dan tidak ditempati. Oleh karena itu, pihak Unit Pengelola Rumah Susun Sewa Sederhana (UPRS) Wilayah 1 Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI sudah menyampaikan surat peringatan dengan batas waktu hingga Senin (27/7) lalu.
"Sebelumnya kita sudah berikan surat peringatan pada pemilik unit. Tapi karena tidak diindahkan, terpaksa kita tindak," kata Abdul Rahman, Kepala UPRS Wilayah 1 Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Sabtu (1/8).
Rahman mengatakan, penertiban dilakukan merata di tiga kluster yang ada di Rusunawa Marunda. Terhadap unit yang kosong tidak ditempati langsung dilakukan pengembokan dan unitnya diambil alih.
Selain unit yang diambil alih, pihak UPRS wilayah 1 juga menyegel merah 10 unit lain. Penyegelan dilakukan karena para penghuni yang menempati unit rusunawa tidak sesuai surat perjanjian (SP) sewa.
"
Kalau yang tidak sesuai SP langsung kita segel merah. Mereka kita beri waktu sampai Senin (3/8) mendatang untuk mengurus di dinas ," tandas Rahman.