Senin, 26 Februari 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 7542
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin menginginkan agar pembangunan di Jakarta Selatan dapat fokus mendukung Jakarta sebagai kota global.
Untuk itu, Munjirin berharap, paparan rencana pembangunan di tahun 2025 seluruh kecamatan dan kelurahan di Jakarta Selatan dapat mengedepankan aspek penataan sarana dan prasarana, serta manusianya.
"Selain kita menata kotanya, kita juga harus ciptakan sumber daya manusia atau SDM berkualitas
di Jakarta Selatan," ujarnya, saat membuka sekaligus memberikan arahan Rapat Pleno 1 Musrenbang Kecamatan Terintegrasi dengan Musrenbang Kelurahan di Kebun Keyla, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Senin (26/2).Munjirin mengapresiasi, wilayah yang sudah dapat membangun, mempercantik dan menata kawasannya dengan cara bergotong royong baik antara pemerintah maupun warga sekitar tanpa menggunakan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya sangat bangga, seperti di Kebun Keyla ini semua dibangun atas gotong royong dan sukarela warga bersama pemerintah setempat. Meski tanpa ada alokasi anggaran pemerintah, tempat ini bisa dibangun dengan baik dan indah," bebernya.
Munjirin menjelaskan, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun ini, usulan prioritas yang disampaikan untuk direalisasikan tabun depan yakni terkait, penanganan banjir, pengentasan kemiskinan, dan mengatasi stunting.
Selain itu, Munjirin menambahkan, setiap kelurahan yang melakukan penataan kawasan pada tahun 2024, harus memilih lokasi yang benar-benar dapat bermanfaat bagi lingkungan. Selain membuat lingkungan indah, penataan kawasan juga diharapkan menjadi ujung tombak ketahanan pangan di wilayah.
"Intinya semua baik untuk diajukan, tinggal nantinya bisa memilah ajuan yang skala prioritas ataupun dapat diusulkan langsung kepada OPD terkait," tandasnya.
Untuk diketahui, di Jakarta Selatan terdapat 2.333 usulan dalam Musrenbang Tahun 2024. Sebanyak 1.892 merupakan usulan fisik dan 441 usulan non-fisik atau barang.