Selasa, 13 Februari 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 7147
(Foto: Anita Karyati)
Tiga alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang terpasang di tiang saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet), Jalan Taruna Raya, RT 16/04 Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (13/2), diturunkan petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Sektor Kecamatan Cilincing.
Kepala Sektor IV Kecamatan Cilincing Buang Miharja menjelaskan, untuk menurunkan APK yang terdiri dari dua bendera dan satu spanduk ini pihaknya liam personel. Mereka harus memanjat tiang Sutet setinggi 30 meter.
"Karena hembusan angin sangat besar, petugas mesti hati-heti menurunkan bendera dan spanduk yang terpasang setinggi 30 meter di tiang sutet tersebut," ucapnya.
Ia menambahkan, penurunan APK ini dilakukan karena telah memasuk masa tenang tahapan Pemilu. Sehingga sudah tidak boleh APK yang terpasang di lingkungan masyarakat.
"Sudah berhasil kami turunkan semua, saat ini telah dibawa ke kelurahan oleh Satpol PP," jelasnya.
Langkah petugas Gulkarmat dan Satpol PP ini, diapresiasi Ketua RT 16/RW 04 Semper Barat, Ramli. Menurutnya, selain bisa membahayakan warga, keberadaan APK ini juga melanggar aturan proses Pemilu.
"Mungkin ini penurunan APK yang tersulit, terima kasih kepada petugas. Semoga pemungutan suara besok dapat berjalan lancar, damai dan tenang," pungkasnya.