Senin, 12 Februari 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 7393
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Masuk hari kedua masa tenang Pemilu, Senin (12/2), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah menurunkan 309.633 alat peraga kampanye (APK) di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, APK yang telah diturunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar dan lainnya 10.044 lembar,
Menurut Arifin, dalam penurunan APK ini pihaknya bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg) dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Dia menambahkan, penurunan APK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023. *
"Kami akan terus lakukan penurunan APK hingga masa tenang berakhir, 13 Februari besok," pungkas Arifin.
Berikut rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
a. Jakarta Pusat : 66.102 APK
b. Jakarta Utara : 29.528 APK
c. Jakarta Barat : 52.966 APK
d. Jakarta Selatan : 75.965 APK
e. Jakarta Timur : 78.488 APK
f. Kepulauan Seribu : 3.018 APK
g. Provinsi : 3.566 APK