Senin, 03 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 5246
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mempolisikan warga yang menyalahgunakan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebab meski telah dibatasi dalam penggunaan non tunai, tetapi masih banyak yang menggunakan bukan untuk keperluan pendidikan.
"
Saya minta hari ini langsung lapor polisi, belanja diluar yang ditentukan ," tegas Ahok di Balaikota, Senin (3/8).Penyalahgunaan anggaran ini diketahui dari data Bank DKI. Dimana ditemukan transaksi digunakan untuk berbelanja di karaoke, toko mas, toko elektronik, dan SPBU.
Ahok menilai, ada dua kemungkinan dalam penyalahgunaan dana KJP ini. Pertama KJP dijual kepada broker atau orangtua yang bermain. Jika diketahui adanya broker yang bermain, maka Ahok tak segan-segan untuk mempidanakannya.
"Kenapa saya minta ATM Bank DKI sebagai kartu pengenal? Agar bisa kita gugat ke penjara. Karena memakai ATM milik orang itu kejahatan perbankan," jelas Ahok.
Ahok pun meminta kepada Bank DKI untuk melacak pengguna KJP yang tidak sesuai. Selanjutnya data tersebut akan ditelusuri oleh Dinas Pendidikan. Bagi penerima KJP yang terbukti menjual KJP kepada broker maka akan langsung dicabut.
"Ini yang saya mau Bank DKI gugat ke Polda Metro Jaya. Saya mau orang-orang ini dilacak. Mereka ini nggak pernah berpikir sistem. Sistem terbaik di negeri ini adalah sistem perbankan," pungkas Ahok.