Jumat, 31 Juli 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3984
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menggunakan sistem pembatasan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Diharapkan, sistem baru ini akan lebih tepat sasaran dalam penggunaan, karena penarikan uang tunai dibatasi setiap minggunya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dengan pembatasan pencairan dana bisa lebih terkontrol. Pemegang KJP juga hanya diperbolehkan membeli perlengkapan sekolah secara non tunai.
"
Lebih tepat sasaran dan lebih terkontrol . Kalau nggak tepat pun saya bisa lacak Anda karena transfer kalau pun bocor itu cuma tarik seminggu Rp 50 ribu untuk SMP dan SMA, serta SD RP 50 ribu dua minggu. Bisa kita lacak sekarang," kata Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (31/7).Ahok pun akan tetap waspada meski sistem telah diperbaiki. Direksi Bank DKI tetap diminta untuk mengawasi pelaksanaan sistem yang baru diterapkan tahun ini. "Saya pikir-pikir bisa main lagi nih. Saya ingetin direksi Bank DKI ini harus diawasi nih," ucapnya.
Pengawasan yang diminta agar pemegang KJP tidak transfer ke rekening lainnya. Karena hal itu bisa menjadi celah untuk menarik uangnya. "Yang harus diawasi, dia tidak bisa transfer ke rekening orang lain, dia tidak boleh tarik tapi ke minimarket boleh tarik kontan itu loh," ujarnya.
Ahok mengegaskan, jika menemukan kasus tersebut maka yang bersangkutan akan dipidanakan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Karena hal itu termasuk kejahatan perbankan. Pelaku tidak hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), agar memberikan efek jera.