Senin, 03 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 3712
(Foto: Yopie Oscar)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) digunakan untuk karaoke dan keperluan lain diluar pendidikan. Hal itu diketahui dari transaksi non tunai yang digunakan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI, Arie Budhiman mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah penyalahgunaan dana KJP. Padahal telah dibuat kebijakan untuk pembatasan dana KJP melalui Bank DKI mulai tahun ini.
"Hal yang terjadi informasi dari Bank DKI terjadi pen
yalahggunaan kartu, yakni dipergunakan untuk melakukan belanja non pendidikan," kata Arie di Balaikota, Senin (3/8).Dikatakan Arie, dari data Bank DKI terlihat jumlah transaksi dan nilai rupiah yang digunakan. Transaksi terlihat di beberapa toko yang tidak menjual keperluan pendidikan seperti karaoke, toko mas, restoran, SPBU dan toko elektronik. Nilai yang digunakan juga cukup fantastis yakni mencapai Rp 700 ribu.
"Dengan adanya fakta-fakta ini kembali memperkuat kebijakan untuk membatasi penarikan tunai terus dilakukan. Kami akan terus sosialisasi," ucap Arie.
Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi menambahkan, pihaknya telah menjalankan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk membatasi penggunaan dana KJP. Namun ketika diperbolehkan untuk digunakan di semua toko yang memiliki Electronic Data Capture (EDC) maka pembatasan sulit dilakukan.
"Kalau untuk non tunai sudah dilakukan pembatasan, hanya bisa diambil Rp 50 ribu per minggu sesuai dengan jenjang pendidikan. Tapi untuk non tunai tidak bisa kendalikan ketika berbelanja di karaoke," jelas Kresno.