Senin, 03 Agustus 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 10613
(Foto: Ilustrasi)
Mengantipasi pencurian listrik menggunakan sambungan ilegal melalui jaringan penerangan jalan umum (PJU), Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Utara telah memasang puluhan Kilo Watt Hour (KWH) meter atau meteran listrik. Pemasangan meteran listrik itu dikhususkan untuk panel PJU di atas 41 ribu watt.
"
Sambungan ilegal, selain menyebabkan pembengkakan biaya listrik juga rawan kebakaran, " kata Fariati, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Utara, Senin (3/8).Menurut Fariati, di Jakarta Utara, dari sekitar 300 panel PJU yang tersebar di enam wilayah kecamatan, sebanyak 20 persen diantaranya telah dipasangi meteran listrik.
"Sisanya secara bertahap kami pasangi meteran listrik hingga Desember," ujar Fariati.
Dikatakan Fariati, warga di sejumlah lokasi kerap memanfaatkan instalasi PJU untuk melakukan sambungan ilegal. Tidak hanya untuk mengaliri lampu jalan di pemukiman, di sejumlah lokasi sambungan PJU kerap dimanfaatkan PKL dan gubuk liar untuk mendapatkan aliran listrik.
"Seperti kasus di pemukiman kolong tol daerah Tanjung Priok yang belum lama ini ditertibkan, ternyata banyak sambungan listrik dari PJU. Selain menambah beban pembayaran kita, sambungan seadanya itupun rentan menyebabkan kebakaran," jelas Fariati.
Diterangkan Fariati, secara teknis pemasangan meteran listrik juga akan berdampak terhadap PJU. Sebab, apabila ada pencurian dan beban listrik berdasarkan meteran listrik di panel melebihi batas, listrik PJU di satu rangkaian otomatis akan padam.