Selasa, 23 Januari 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 7206
(Foto: Nurito)
Lima warga pemilik lahan menyatakan setuju proyek pembuatan akses jalan baru ke Mabes TNI. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara saat konsultasi publik yang dilaksanakan, Selasa (23/1) di aula kantor Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
Konsultasi publik kedua ini dibuka Ketua Kelompok Pengaduan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Agus Saputra, dengan narasumber dari Balai Besar Pelaksana Jalan Jakarta - Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kanwil BPN DKI dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Agus Saputra mengatakan, konsultasi publik kedua ini digelar, karena lima warga pemilik satu bidang yang ada di Jalan Raya Setu ini tidak hadir saat kegiatan pertama.
"Berdasarkan paparan diskusi dan musyawarah, mereka sepakat dengan catatan. Termasuk histori keluarga selama ini. Tentunya ini jadi pertimbangan dari tim yang kita akomodir, dituangkan dalam berita acara," papar Agus.
Menurutnya, catatan yang diajukan warga tersebut masih memungkinkan untuk disepakati tim kajian. Dengan demikian, maka proses tahapan pelaksanaan sosialisasi telah selesai. Karena seluruh pihak sepakat dan menandatangani berita acara konsultasi publik.
Ditambahkan Agus, tahapan selanjutnya akan dibuatkan penetapan lokasi oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. Pihaknya akan mempersiapkan berita acaranya terlebih dulu.
Diprediksi pada akhir Februari sudah keluar penetapan lokasinya dan diumumkan ke warga. Sehingga bisa dilanjutkan dengan proses selanjutnya, yakni pelaksanaan pengadaan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)..
Sementara, salah seorang pemilik lahan, Abdul Azis (47) mengungkapkan, pihaknya setuju dengan rencana pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan baru menuju Mabes TNI Cilangkap. Namun dengan catatan persyaratan yang diajukannya itu disepakati.
"Prinsipnya kami mau saja pembebasan lahan ini untuk kepentingan negara. Namun dengan catatan persyaratan disepakati dan disetujui," kata Azis.
Menurutnya, ia bersama anggota keluarganya memohon agar pemberian ganti kerugian memperhatikan azas dan tujuan pengadaan tanah, lahan yang dibebaskan secara keseluruhan, sesuai luas lahan yang tertulis di sertifikat 811 meter persegi.