Jumat, 31 Juli 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 4639
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Lantaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang habis masa berlakunya, sebuah menara telekomunikasi setinggi 15 meter di atas ruko D 17 Prisma Kedoya Plaza, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibongkar Jumat (31/7).
Kasudin Penataan Kota Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, sebanyak 30 petugas gabungan Satpol PP, TNI/Polisi, dan Sudin Kominfomas dikerahkan untuk melakukan pembongkaran.
“
Pembongkaran menara tersebut kami lakukan sesuai SPB No 128/1.711.31/SPB Walikota Jakarta Barat karena masa berlaku IMB-nya sudah habis ,” ujar Marbin.Dikatakan Marbin, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah menerbitkan surat peringatan dan surat segel. Menurut Marbin, IMB menara tersebut tidak dapat diperpanjang karena adanya keberatan dari warga sekitar.
“Jadi menara tersebut kami bongkar IMB-nya sudah habis masa berlaku dan tidak dapat diperpanjang karena adanya keberatan dari warga sekitar,” tandas Marbin.