Rabu, 22 November 2023 Reporter: Budhy Tristanto Editor: Budhy Tristanto 7339
(Foto: doc)
Sebanyak 26 pengendara terjaring razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Mayjen Sutoyo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (22/11).
Kegiatan yang diinisasi Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur ini, dipimpin Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Elvarinsa.
Elvarinsa mengatakan, razia ini sifatnya sosialisasi. Para pelanggar yang terjaring hanya diberikan imbauan dan diarahkan untuk membayar pajak di lokasi. Namun yang tidak membawa uang, diminta membuat surat pernyataan untuk membayar pajak di kantor pajak kendaraan bermotor.
"Jadi kami imbau masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, lanjut Elvarinsa, pihaknya juga menyosialisasikan program penghapusan sanksi adminitrasi dan pembebasan bea balik nama penyerahan kedua kendaraan bermotor (BBN II)
pada pengendara yang terjaring."Kami harap kegiatan ini dapat mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor di DKI," ucapnya.
Sementara Kepala Unit UP PKB dan BBN-KB Jakarta Timur, Alberto Ali menjelaskan, dari 26 pengendara yang terjaring. Tiga di antaranya langsung membayar pajak kendaraan bermotornya denagn total nilai sebesar Rp 972 ribu.
Sedangkan 23 pengendara lainnya, terdiri dari 13 sepeda motor dan 10 mobil, membuat surat pernyataan akan membayar pajak.
"Potensi pajaknya total mencapai Rp 28,407 juta," tukas Alberto.
Disebtuak Albert, razia ini melibatkan 50 personel gabungan dari unsur Bapenda DKI, UP PKB BBN-KB Jakarta Timur, Satwil Lantas, Bank DKI dan Jasa Raharja.
"Kami mengecek pajak kendaraan menggunakan aplikasi cek ranmor DKI. Sehingga yang belum bayar pajak dapat dideteksi,"tandasnya.
Reporter : Nurito