Rabu, 29 Juli 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 2702
(Foto: Devi Lusianawati)
Pemkot Administrasi Jakarta Barat mengambil lahan aset daerah seluas 1,2 hektare yang berlokasi di Jalan Kali Besar Timur RT 008/07, Kelurahan Pinangsia, Taman Sari. Selama bertahun-tahun lahan tersebut ditempati sekitar 70 warga pendatang.
Walikota Jakarta Barat, Anas Efendi menuturkan, pada tahun 1995, lahan tersebut disewa PT Tunas Diptapersada selama 30 tahun. Selama menyewa, perusahaan itu diwajibkan membayar sewa lahan Rp 1,8 miliar. Namun sejak 2007 lalu, pembayaran sewa dihentikan sepihak.
"PT Tunas Diptapersada telah melanggar perjanjian. Mereka hanya membayar sewa Rp 180 juta, padahal seharusnya sewa yang wajib mereka bayar Rp 1,8 miliar," jelas Anas, Rabu (29/7).
Anas mengatakan, ke depannya lokasi tersebut akan dibangun gedung serbaguna, lokasi penampungan pedagang kaki lima (PKL) dan lahan parkir bagi wisatawan Kota Tua.
"Selanjutnya lahan ini akan kami pagar dulu agar tidak dimanfaatkan pihak lain," ujar Anas.
Sebanyak 500 personel Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan lapak liar di lokasi tersebut. Sementara sekitar 150 personel dari Sudin Kebersihan dan Sudin Tata Air diturunkan untuk mengangkut puing-puing bangunan yang ditertibkan.