Jumat, 10 November 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 7264
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Hingga 31 Oktober 2023, perolehan pajak daerah di Jakarta Selatan sudah mencapai Rp 11.934.995.153.072 atau 84 persen dari target tahun ini.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto mengatakan, target pajak daerah dari 11 objek pajak di wilayah ini Rp 14.183.278.082.009.
Sampai 31 Oktober 2023, perolehan pajak daerah sudah Rp 11.934.995.153.072 atau kurang 16 persen dari target.
"Kita optimis dalam waktu sekitar 1,5 bulan dapat mengejar capaian target 100 persen," ujarnya, Jumat (10/11).
Hendarto merinci, 84 persen pajak daerah yang terkumpul berasal dari PKB sebesar Rp 2.010.294.229.125, BBN-KB sebesar Rp 1.545.452.495.300.
Kemudian PBB Rp 1.340.103.939.063, pajak hotel Rp 530.770.240.550, pajak restoran Rp 1.221.715.791.471. Selanjutnya dari pajak hiburan Rp 109.927.582.874 dan pajak parkir Rp 153.861.738.455.
Di samping itu ada PAT Rp 29.659,625,183, pajak reklame Rp 287.469.648.333 dan pajak BPHTB Rp 1.907.303.500.279.
Ia menuturkan, capaian target pajak tertinggi diperoleh dari pajak hotel yang sejauh ini sudah mencapai 111,05 persen.
"Kita terus mengimbau warga agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," ucapnya.
Hendarto menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah terus digalakkan dengan memasang stiker, spanduk ataupun plang kepada objek pajak yang menunggak pajak.
"Kita harus lakukan agar semua tertib dan pemasukan pajak daerah bisa sesuai target," tandasnya.