Selasa, 28 Juli 2015 Reporter: Suparni Editor: Dunih 5141
(Foto: Ilustrasi)
Kerusakan terumbu karang di Pulau Seribu makin memprihatinkan. Agar kerusakannya tidak semakin parah, aktivitas wisata bawah laut seperti diving dan snorkeling di pulau tersebut kini diawasi ketat.
Untuk melindungi biota laut, Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga melarang penyelam memasuki Area Perlindungan Laut (APL). Upaya perbaikan dan perawatan juga dilakukan pemerintah setempat. Dengan konservasi yang dilakukan diharapkan biota laut di kawasan itu tetap terjaga.
"Area Perlindungan Laut (APL) dilarang untuk snorkeling dan diving, makanya kami minta pengawasan oleh petugas diperketat," tegas Budi Utomo, Plt Bupati Kepulauan Seribu, Selasa (28/7).
Budi mengimbau pengelola travel agar mematuhi aturan yang dibuat. Sebab, tidak semua tempat bisa dilakukan untuk aktivitas menyelam. Menurutnya, pengelola travel juga harus menolak permintaan tamu yang ingin diving ataupun snorkeling di area terlarang agar terumbu karang tidak terinjak-injak.
"Kami ingatkan kepada travel, sudah ada rambu dan spot-spot mana yang dilarang. Kalau melanggar akan kita tindak," tandasnya.