Selasa, 07 November 2023 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 6640
(Foto: Andri Widiyanto)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara pada rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (7/11).
Raperda ini diterima Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna.
Pada awal pidatonya, Heru menyampaikan garis besar hal-hal yang berkaitan dengan Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Dipaparkan Heru, Kepulauan Seribu dan sekitarnya ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sesuai PP Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025.
Kemudian, terbitnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Peraturan Pelaksana Undang Undang Cipta Kerja, serta regulasi rencana tata ruang yang ditetapkan secara berjenjang.
Hal ini, menurut Heru, telah menjadi instrumen pendukung atas upaya percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga berdampak terhadap perubahan arah kebijakan serta norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan penyelenggaraan penataan ruang baik di darat, laut dan pesisir.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali dasar hukum dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di Kepulauan Seribu yang memiliki karakteristik berbeda dengan kawasan daratan," ujar Heru.
Ditegaskan Heru, pencabutan Perda DKI Nomor 11 Tahun 1992 didasari atas fakta secara kewilayahan bahwa Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua kecamatan dan bukan bagian dari kota administrasi, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pengelolaan di Kepulauan Seribu, ungkap Heru, beberapa pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun penggunaan privat.
Namun, ungkap Heru, sebagian besar lahan belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Peraturan Nomor 11 Tahun 1992. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.
"Dengan diberlakukannya pengaturan pengelolaan di sektor kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan pemerintah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sejauh 12 mil dari garis pantai, maka perlu dilakukan penyesuaian atas batas wilayah laut di Kepulauan Seribu," ungkapnya.
Ia memaparkan, diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai Peraturan Pelaksana Undang Undang Cipta Kerja, telah mengatur setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan kegiatan berusaha di wilayah pesisir, laut dan pulau kecil, wajib memiliki dan mematuhi prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selanjutnya, diterbitkannya regulasi teknis berupa Rencana Detail Tata Ruang dan Pedoman Tata Bangunan yang memuat pengaturan regulasi pemanfaatan ruang dan bangunan di wilayah Kepulauan Seribu dan di atas permukaan laut dangkal, maka pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu sudah dapat dioperasionalkan sebagai dasar dalam proses layanan perizinan bangunan gedung yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Bangunan Gedung.
"Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Perda Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini" ungkapmya.
Ia menambahkan, peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor, serta siap dioperasionalkan dan terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non berusaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.
"Oleh karena itu, pencabutan atas Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara perlu dilakukan," tegasnya.