Rapat Paripurna DPRD, Pemprov DKI Sampaikan Tiga Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pembangunan Sektor Transportasi

Selasa, 05 Juli 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1385

Rapat Paripurna DPRD

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7).

L andasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta

Ada tiga Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang (1) Pengelolaan Keuangan Daerah, (2) Rencana Induk Transportasi, dan (3) Pengendalian Lalu-Lintas Secara Elektronik. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyampaikan Raperda itu kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Pada kesempatan itu, Wagub Ariza menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Guna menata kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusul dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022. Maka dengan ini kami mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Wagub Ariza saat membacakan naskah Pidato Gubernur, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Wagub Ariza menambahkan, dengan Raperda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ini, diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Daerah. Tentunya dilakukan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Selanjutnya, Ia menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Diharapkan, pembahasan kedua Raperda tersebut dapat memberikan guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di DKI Jakarta.

"Sesuai amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bahwa Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Induk Transportasi turunan. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses reviu, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya," terang Wagub Ariza.

Kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kebijakan pengendalian lalu lintas penting untuk diterapkan mengingat transportasi menyumbang 47% emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di DKI Jakarta. Sehingga pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim, selain menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan, serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," jelas Wagub Ariza.

BERITA TERKAIT
FAKTA Indonesia Beri Masukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Fraksi PSI

FAKTA Beri Masukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Legislatif

Senin, 04 Juli 2022 1898

Finalisasi Pembahasan Raperda Hak Penyandang Disabilitas Rampungkan 110 Pasal

Finalisasi Pembahasan Raperda Hak Penyandang Disabilitas Rampungkan 110 Pasal

Rabu, 08 Juni 2022 2112

Bapemperda Gelar Rapat Usulan Raperda Terkait Hak Penyandang Disabilitas

Bapemperda Gelar Rapat Usulan Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Senin, 14 Maret 2022 2434

Paripurna DPRD DKI Sahkan Pembentukan Pansus Jakarta Pasca IKN 2

Paripurna DPRD DKI Sahkan Pembentukan Pansus Jakarta Pasca IKN

Senin, 06 Juni 2022 1824

Pemprov DKI Jakarta Serahkan Raperda Terkait Penyandang Disabilitas Kepada DPRD DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Serahkan Raperda Terkait Penyandang Disabilitas Kepada DPRD DKI Jakarta

Senin, 07 Februari 2022 1905

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468502

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks