Selasa, 28 Juli 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 6408
(Foto: Yopie Oscar)
Gugatan warga Kampung Pulo, Jakarta Timur kepada Satpol PP yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditanggapi santai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gugatan dilayangkan ke PTUN sejak 8 Juli 2015 lalu.
Ahok mengatakan, semua orang memiliki hak untuk melakukan gugatan. Pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki melalui Biro Hukum DKI Jakarta.
"Nggak apa-apa kalau orang mau gugat silakan saja. Nggak apa-apa orang mau ke PTUN juga nggak masalah. Semua orang punya hak. Kamu lihat saja prosesnya seperti apa," kata Ahok, di Balaikota, Selasa (28/7).
Berdasarkan penggugat surat yang dikirim tanggal 15 Juni 2015 itu dianggap telah menyalahi UU No 5 tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 Pasal 53 ayat 2 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, pemerintah dianggap menyalahi aturan dalam proses pembuatan dan pengiriman SP tersebut. Surat peringatan itu dikirim kepada warga Kampung Pulo yang terkena dampak normalisasi Sungai Ciliwung.
Warga nantinya akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta sendiri menargetkan mulai merelokasi seluruh kepala keluarga (KK) di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu ke Rusunawa Jatinegara Barat pada Agustus mendatang.Saat ini baru 60 KK dari total 900 KK yang sudah menempati Rusunawa Jatinegara Barat. Sementara yang telah mengikuti pengundian unit berjumlah 420 KK dan menerima kunci 100 KK dari total 520 unit rusunawa.