Senin, 27 Juli 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 5818
(Foto: Istimewa)
Dari sekitar 500 homestay di Kepulauan Seribu, tercatat baru 124 homestay yang telah disertifikasi. Diharapkan seluruh pemilik homestay segera mengurus perizinannya kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sebanyak 124 homestay yang disertifikasi tersebar di Pulau Pramuka, Tidung, Harapan dan Pulau Untung Jawa. Jumlah tersebut terdata hingga tahun 2014 lalu," kata Dasuki, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu, Senin (27/7).
Menurut Dasuki, khusus di Pulau Pari belum ada satupun yang disertifikasi. Padahal di pulau banyak rumah warga yang dialihfungsikan menjadi homestay saat musim liburan.
Dikatakan Dasuki, pariwisata merupakan sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu. Namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk melegalkan usahanya masih rendah.
"Memang untuk mengurus perizinan itu agak susah, terutama persyaratannya. Tapi Pemkab berkali-kali menegaskan akan membantu pengurusannya," jelas Dasuki.
Akibat tidak legalnya sebagian besar usaha pariwisata di Kepulauan Seribu membuat UPPD kesulitan memungut pajak dari sektor pariwisata.