Sabtu, 25 Juli 2015 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 3422
(Foto: doc)
Sebanyak 80 apartemen berpenghuni di Jakarta Selatan hingga kini belum memiliki kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kondisi ini merepotkan penghuni karena tidak dapat mengurus KTP sesuai domisili.
"Karena itu, kami akan mengumpulkan pengelola apartemen untuk segera membentuk kepengurusan RT dan RW. Ini kami lakukan untuk pengendalian kependudukan di Ibu Kota,” ujar Edison Sianturi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Sabtu (25/7).
Dikatakan Edison, untuk Apartemen Kalibata City telah memiliki kepengurusan RT dan RW. Untuk itu, lanjut Edison, pengurus RT dan RW Apartemen Kalibata City diminta melakukan pendataan terhadap para penghuninya.
"Kami memastikan penghuni apartemen dapat mengurus KTP DKI sesuai syarat administrasi kependudukan yang berlaku," ungkapnya.
Walikota Jakarta Selatan Syamsudin Noor menjelaskan, estimasi pendatang baru di wilayahnya sekitar 7.700 jiwa.
"Diprediksi pendatang baru yang akan menetap atau tinggal sementara di wilayah Jakarta Selatan sekitar 7.700 jiwa," jelasnya.
Syamsudin menambahkan, pihaknya akan menggelar sosialisasi peraturan kependudukan dan Operasi Bina Kependudukan (Binduk) terpadu bersama instansi terkait untuk mengantisipasi tingginya jumlah pendatang baru di Jakarta Selatan.
“Bagi pendatang yang memenuhi persyaratan akan diberikan KTP DKI. Sedangkan bagi pendatang yang ingin tinggal sementara akan diberikan surat keterangan domisili sementara. Operasi Binduk akan digelar pada 14 hari setelah Lebaran,” tukasnya.