Rabu, 27 September 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 4103
(Foto: Anita Karyati)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu Utara menggencarkan sosialisasi tentang larangan aksi membakar sampah di permukiman warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.
Sosialisasi tersebut dilakukan petugas secara door to door dengan mendatangi rumah-rumah warga sembari menempelkan selebaran berisi aturan terkait.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Ini merupakan kegiatan yang sangat positif agar warga tidak membakar sampah. Selain merusak lingkungan, membakar sampah juga berdampak terhadap polusi udara," ujarnya, Rabu (27/9).
Edi menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 10 personel gabungan dari unsur kelurahan, kecamatan, PPSU, pengurus RT dan RW.
Ia menambahkan, selain mengelilingi empat RW di Pulau Kelapa, pihaknya juga sekaligus meninjau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di RT 02/01, 04/01, TPS L-box RT 01/03, pengepul barang bekas RT 07/02 dan taman kecamatan RT 07/04.
"Kami berharap warga semakin peduli dan sadar akan pentingnya udara yang sehat," katanya.
Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra mengaku mendukung kegiatan ini. Pihaknya juga berpesan kepada warga agar memilah sampah organik dan anorganik. Mengingat, sampah organik bisa digunakan untuk pupuk dan anorganik bisa didaur ulang.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada warga lagi yang membakar sampah sembarangan," tandasnya.