Kamis, 23 Juli 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 3721
(Foto: Izzudin)
Sebanyak 26 pedagang kaki lima (PKL) di lokasi sementara (Loksem) di sekitar Waduk Setiabudi, Jakarta Selatan telah resmi menggunakan auto debi
t Bank DKI. Sehingga mereka diwajibkan membayar retribusi secara non tunai sebesar Rp 100 ribu per bulan."Kalau selama dua bulan berturut-turut tidak membar retribusi langsung kami bongkar," kata Indro Martono, Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Ke-26 PKL ini merupakan pindahan dari JS 7. Mereka akan berdagang di Loksem tersebut hingga tiga tahun mendatang, sambil menunggu proyek pembangunan hotel rampung.
"Setelah hotel yang lokasinya dekat Loksem selesai, para PKL tersebut akan berjualan di areal hotel," ujar Indro.