Jumat, 22 September 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 6009
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, memastikan sudah menyiapkan unit bagi penghuni eks Kampung Bayam yang direlokasi ke Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Mereka juga tidak akan dikenakan biaya sewa unit
, lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta nomor 87 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih diberlakukan.Kasatlak Pelayanan UPRS Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Faisal Rahman mengatakan, hingga kini Pergub DKI Jakarta tentang relaksasi pandemi COVID-19 masih berlaku dan belum dicabut. Karena itu, dipastikannya penghuni eks Kampung Bayam yang akan menempati Rusun Nagrak belum akan dikenakan retribusi.
"Mereka hanya akan dikenakan tarif biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI," katanya, Jumat (22/9).
Dilanjutkan Faisal, pihaknya telah menyiapkan unit tipe 36 di tower 3 lantai 12 dan 13 bagi penghuni eks Kampung Bayam.
Masing-masing unit memiliki luasan sekitar 36 meter persegi dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.
Kemudian, secara umum Rusun Nagrak memiliki fasilitas lift di setiap tower, masjid, taman dan bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan bus sekolah.
"Kapan pun mereka mau pindah, unit sudah siap untuk ditempati," tandasnya.