Rabu, 22 Juli 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4010
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Setelah dilakukan sosialisasi berulangkali, Rabu (22/7), sebanyak 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP.
Camat Koja, Rahmat Effendi Lubis mengungkapkan, puluhan PKL tersebut menempati trotoar sehingga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"
Pasca Lebaran Jalan Kramat Jaya kembali marak PKL sehingga memacetkan lalu lintas ," kata Rahmat.Kepala Satgaspol PP Kecamatan Koja, Syarif menambahkan, agar PKL tidak kembali berjualan di trotoar, pihaknya akan melakukan patroli rutin.
"Kita akan melakukan pengawasan secara ketat. Secara berkala petugas kita akan rutin melakukan pengawasan dan bila terdapat PKL yang bandel akan kita tertibkan," ujar Syarif.