Jumat, 01 September 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 4735
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Kendaraan dinas operasional (KDO) maupun kendaraan pribadi yang tidak lolos uji emisi, mulai Senin (4/9) nanti, dilarang masuk dan parkir di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan aturan ini sebagai bentuk komitmen pihanya mengatasi persoalan polusi udara dan pencemaran lingkungan.
"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak boleh masuk dan parkir ke kantor kami.
Senin depan sudah diterapkan karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan," katanya, Jumat (1/9).Menurut Ali, kebijakan ini juga akan diterapkan di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan di wilayahnya.
"Kami sarankan gunakan kendaraan umum untuk mengurangi pencemaran udara," tegasnya.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Toto Bondan menjelaskan, secara teknis petugas akan melakukan pengecekan nomor polisi setiap kendaraan yang akan memasuki kawasan kantor wali kota. Kendaraan diperkenankan masuk bila telah tercantum lulus di aplikasi e-Uji Emisi dan akan ditempel stiker.
"Kami berlakukan satu pintu. Petugas hanya mengecek kendaraan tidak berstiker untuk menghindari penumpukkan kendaraan masuk," ungkapnya.