Selasa, 29 Agustus 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 3456
(Foto: Andri Widiyanto)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menyelenggarakan layanan uji emisi kendaraan roda dua dan empat di halaman kantor wali kota setempat.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, layanan uji emisi ini digelar tiga hari dari mulai 29-31 Agustus 2023 dengan tujuan membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Hari ini kita sasar kendaraan umum dan milik Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya, Selasa (29/8).
Tuty menjelaskan, dalam uji emisi yang berlangsung mulai pukul 09.00-12.00 ini, pihaknya menyiapkan tiga stan dengan rincian satu stan untuk kendaraan roda dua, satu stan untuk roda empat berbahan bakar bensin dan satu stan untuk roda empat berbahan bakar solar.
Ia mengungkapkan, dari kegiatan tersebut, pihaknya berhasil menjangkau 145 unit
kendaraan dengan hasil 140 kendaraan lulus uji emisi dan lima kendaraan lainnya tidak lulus."Mari ikut uji emisi. Karena mulai 1 September akan dikenakan denda tilang dengan kisaran Rp 250-500 ribu," tandasnya.