Jumat, 25 Agustus 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 4709
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat melakukan uji emisi terhadap puluhan kendaraan roda dua dan empat di Jalan Asia Afrika.
Uji emisi tersebut sekaligus dilakukan untuk mensosialisasikan terkait penerapan sanksi denda bagi kendaraan yang belum uji emisi per 1 September 2023.
Kepala Suku Dinas (LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi mengatakan, uji emisi kali ini diikuti 50 personel gabungan dari jajarannya, unsur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI
dan kepolisian.“Hasilnya ada 89 kendaraan yang uji emisi," ujarnya, Jumat (25/8).
Slamet merinci, 89 kendaraan yang diuji emisi terdiri dari 37 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, 14 unit roda empat berbahan bakar solar, 38 unit roda dua berbahan bakar bensin.
"Dari jumlah itu, 71 unit di antaranya lulus uji emisi. Sedangkan 18 unit sisanya tidak lulus," katanya.
Slamet berharap, masyarakat yang memiliki kendaraan segera melakukan uji emisi agar tidak terkena sanksi mulai 1 September 2023 mendatang.
“Uji emisi dapat dilakukan di bengkel-bengkel langganan. Saya harap kebijakan ini diikuti masyarakat demi kebaikan bersama," tandasnya.