Jumat, 01 September 2023 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 4415
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat bersama Polres Metro Jakarta Barat menggelar razia uji emisi di kawasan depan Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jumat (1/9).
Hasilnya, sebanyak 13 kendaraan roda dua dan empat ditilang lantaran dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi menuturkan, razia uji emisi mulai berlaku 1 September 2023. Dalam razia yang berlangsung pukul 09.00 - 12.00 WIB, petugas secara acak menjaring sebanyak 111 kendaraan yang melintas dan dilakukan pengetesan uji emisi.
“Ada 13 kendaraan terdiri dari sembilan sepeda motor da
n empat mobil tidak lulus uji emisi sehingga diterapkan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Jakarta Barat,” ujar Hariadi.Sementara itu, Husniawan (27), salah satu pengendara sepeda motor yang mendapatkan sanksi tilang mengaku sepeda motornya tidak lulus uji emisi karena kadar karbon monoksida (CO) melampaui ambang batas yang ditetapkan.
“Pada prinsipnya saya mendukung razia uji emisi demi meminimalisir polusi udara di Jakarta,” tandasnya.