Jumat, 01 September 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 4310
(Foto: Nurito)
Sekitar 30 personel gabungan menggelar razia emisi kendaraan di Jalan Raya Pemuda, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (/9). Razia dipimpin Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Sarjoko.
Dalam razia tersebut, kendaraan dihentikan satu per satu oleh petugas, kemudian diarahkan ke tenda layanan uji emisi. Kendaraan yang tak lulus uji emisi langsung ditilang petugas kepolisian.
Sarjoko mengatakan, dalam melakukan razia emisi ini pihaknya bersinergi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI. Kendaran yang melanggar langsung dikenakan sanksi tilang, karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi. Untuk sepeda motor sanksi tilang maksimal Rp 240 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
"Mulai hari ini dan seterusnya, kendaraan yang belum uji emisi langsung dikenai sanksi tilang," ucapnya.
Dari 87 kendaraan yang diperiksa dalam razia ini, tercatat ada 18 dikenakan sanksi tilang karena tak lolos uji emisi.
Dia berharap, masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan untuk membantu mengatasi polusi udara di Jakarta. Sebab gas buang kendaraan yang tak lulus uji emisi menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta.