Kamis, 31 Agustus 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 4399
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023.
Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang yakni, untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.
Dia menyampaikan, lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.
“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi,” ungkap Asep, Kamis (31/8).
Dia menambahkan, pengenaan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi menurunnya kualitas udara.
“Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara salah satunya melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak,” tandas Asep.