Jumat, 25 Agustus 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 4112
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
97 kendaraan roda dua dan empat menjalani uji emisi yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati mengatakan, uji emisi yang diadakan bersama unsur terkait lainnya ini dalam rangka mendukung Jakarta bebas polusi udara yang disebabkan dari kendaran bermotor.
"Kita mengecek kelayakan kendaraan dalam uji emisi gratis ini
," ujarnya, Jumat (25/8).Tuty menuturkan, dalam kegiatan ini, totalnya ada 94 kendaraan yang diuji emisi. Dari jumlah itu, 24 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, 17 roda empat berbahan bakar solar dan 32 roda dua berbahan bakar bensin dinyatakan lulus uji emisi. Sementara 13 roda dua berbahan bakar bensin lainnya dinyatakan tidak lulus uji emisi.
"Harapannya semua kendaraan yang ada di Jakarta sudah lulus uji emisi. Bagi yang belum segeralah uji emisi di tempat-tempat yang sudah disediakan," serunya.
Kanit Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Herwice menambahkan, sementara ini, kendaraan yang tidak lulus uji emisi belum dikenakan denda. Melainkan sanksi teguran dan imbauan agar segera melakukan servis kendaraan.
"Mulai 1 September dikenakan denda. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 250 ribu dan roda empat Rp 500 ribu," tandasnya.