Kamis, 24 Agustus 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 3937
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengapresiasi seluruh pegawainya yang tidak membawa kendaraan pribadi pada Rabu (23/8) kemarin.
Dia menilai, kepatuhan ini merupakan bentuk komitmen untuk turut berkontribusi menjadi bagian dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.
“Kita di sini keluarga besar Dinas LH yang memulai langkah ini, semoga ke depan bisa dicontoh oleh seluruh masyarakat Jakarta,” ungkap Asep, Kamis (24/8).
Dia menyampaikan, jika pemerintah saja tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam memperbaiki udara Jakarta, bagaimana masyarakat bisa mempercayai pemerintah.
“Ini memang berat bagi kita, semoga dengan aturan ini, ke depan naik transportasi umum dan memakai kendaraan rendah emisi akan menjadi kebiasaan. Ini semua demi kualitas udara yang lebih baik,” kata Asep.
Dia menjelaskan, selain aturan memakai transportasi publik dan kendaraan rendah emisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah mewajibkan aturan uji emisi bagi semua pegawainya dan kebijakan Work From H
ome yang sudah diwajibkan oleh Pemprov DKI Jakarta.Asep menyebut aturan ini akan berlaku tiga bulan terlebih dulu dan akan diperpanjang setelah ada evaluasi.
“Kemungkinan diperpanjang sangat besar setelah ada evaluasi, karena aturan ini untuk memberi contoh kepada masyarakat,” tandas Asep.
Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan aturan kepada pegawainya untuk menggunakan transportasi publik dan kendaraan rendah emisi setiap hari Rabu mulai 23 Agustus 2023.
Kantor Dinas Lingkungan Hidup yang berlokasi di Jalan Mandala V Nomor 67, Kelurahan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, tampak lengang dari kendaraan bermotor milik pegawai. Hanya Kendaraan Dinas Operasional saja yang parkir di dalam kantor.