Rabu, 23 Agustus 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3490
(Foto: Istimewa)
Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) di Jakarta memusnahkan barang bukti dari hasil penindakan selama periode tahun 2020 hingga 2022.
Barang bukti obat dan makanan yang dimusnahkan senilai Rp6 miliar disaksikan oleh perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama stakeholders terkait.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tujuh perkara di bidang obat dan makanan yang telah disita dan mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari pihak yang berwenang," ujar Sofiyani, Rabu (23/8).
Ia memaparkan, ketujuh perkara terdiri dari
tiga perkara Obat Tradisional, tiga perkara Kosmetik; dan satu perkara pangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan Mengandung Bahan Kimia Obat, Kosmetik Tanpa Izin Edar; dan Pangan Tanpa Izin Edar mengandung bahan berbahaya."Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 34.883 kemasan yang diperkirakan senilai Rp5,508 miliar," paparnya.
Ia menambahkan, kegiatan penindakan dan pemusnahan sukses dilaksanakan atas dukungan dan sinergi yang kuat antara Balai Besar POM di Jakarta dan Integrated Criminal Justice System (ICJS) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Ini merupakan komitmen kuat Balai Besar POM untuk memberikan dampak besar terhadap perlindungan masyarakat dari produk obat dan makanan ilegal. Kami juga mengimbau warga untuk selalu ingat ceklik sebelum mengonsumsi obat dan makanan yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa dari produk," tandasnya.