Rabu, 15 Juli 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Dunih 2364
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 31 bangunan liar di sepanjang kawasan Agung Barat I sampai Agung Jaya I, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, ditertibkan petugas Satpol PP. Keberadaan bangunan liar seperti lapak barang bekas itu melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), karena berdiri di atas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
"Penertiban tadi kami melibatkan kurang lebih 70 personel Satpol PP, dari kecamatan 40 personel, kemudian melibatkan tiga kelurahan masing-masing 10 petugas. Kalau ditambah petugas kebersihan dan P3SU total 100 orang," kata M Efiskal, Camat Tanjung Priok, Rabu (15/7)
Dia mengaku, penertiban serupa di tempat yang sama pernah dilakukan November 2014 lalu untuk dijadikan ruang terbuka hijau. Namun, lantaran belum terealisasi, lahan tersebut kembali ditempati warga. Dia berharap pihak bersangkutan merefungsi lahan tersebut secepatnya agar kawasan itu tidak menjadi kumuh.
"Penertiban harus bertahap, dan yang sudah ditertibkan harus ditindaklanjuti sesuai dengan fungsinya," tegasnya.