Rabu, 15 Juli 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 5187
(Foto: doc)
Salah satu kendala penindakan parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah juru parkir (jukir) liar. Pasalnya, banyak dari jukir tersebut kerap mengarahkan motor dan mobil untuk parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, jukir liar khususnya di Tanah Abang
bakal dipidanakan. Karena sesuai Pergub 64 tahun 2011 jelas ada ketentuan mana saja yang disebut sebagai lokasi parkir on street."Banyak jukir liar, kita sudah mintakan Dalops Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI beserta sudin terkait untuk menangkap, karena itu jelas ilegal," ujarnya, Rabu (15/7).
Selain itu, kata Sunardi, biaya parkir yang diminta jukir liar kerap di atas ketentuan dan terkesan memeras pada pemilik kendaraan. Padahal, jika kendaraan diangkut tidak ada tanggung jawap dari jukir liar tersebut.
"Solusinya memang tangkap dan pidanakan, kalau kendaraan diangkut tidak dibela jukir, artinya jukir tidak tanggung jawab alias liar," jelasnya.