Kamis, 09 Juli 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 3232
(Foto: doc)
Sebanyak tiga bangunan yang dijadikan usaha rumah kos Jalan Taman Daan Mogot, No 9, 39, dan 40, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan ditertiban petugas, Kamis (9/7). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut menyalahi izin dari rumah tinggal menjadi kos-kosan.
Kasudin Penataan Kota Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, pihaknya saat ini akan terus mengencarkan penertiban bangunan bemasalah.
“Ketiga bangunan kos-kosan yang masing-masing berlantai tiga dan lima kami hancurkan dengan menggunakan alat berat
becho . izinnya rumah tinggal dijadikan usaha kos-kosan,” ujar Marbin, Kamis (9/7).Selain itu, kata Marbin, bangunan tersebut juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Sebelum dibongkar, lanjut Marbin, pihaknya telah memberikan surat peringatan dari mulai SP1 hingga perintah bongkar namun tak digubris pemilik bangunan.
“Sesuai aturan tidak ada toleransi bagi bangunan bermasalah. Diharapkan dengan dibongkarnya bangunan tersebut akan memberikan efek jera,” tandas Marbin.