Terobos CFD, Pengemudi Bisa Dijerat Undang-undang

Kamis, 09 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 7242

Terobos CFD, Pengemudi Bisa Dijerat Undang-undang

(Foto: doc)

Insiden masuknya kendaraan dinas milik pejabat TNI beserta motor pengawalan ke area Car Free Day (CFD) pada Minggu (5/7) lalu, dinilai menyalahi aturan khususnya Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terlebih, tindakan itu bisa membahayakan pejalan kaki dan pengendara sepeda di CFD tersebut

Sanksi bagi pelanggar Car Free Day harusnya dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas sesuai UU No 22

"Sanksi bagi pelanggar Car Free Day harusnya dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas sesuai UU No 22," kata Sekretaris Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Anton Parura, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, pengenaan pasal pelanggaran rambu lalu lintas bisa dikenakan karena dalam kegiatan Car Free Day telah dipasangi rambu-rambu larangan melintas. Artinya kendaraan manapun yang menerobos rambu tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Kendaraan yang menerobos sudah melanggar rambu lalu lintas. Jadi bisa dijerat dengan pasal itu," terangnya.

Anton menegaskan, Undang Undang LLAJ tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk para pejabat‎ negara. Apalagi, kegiatan Car Free Day telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat umum.

‎"Undang-undang berlaku tanpa pengecualian‎. Pelanggarnya bisa dijatuhkan sanksi," tuturnya.

Perlu diketahui dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 284 telah diatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

BERITA TERKAIT
Basuki Minta Penerapan CFD Ditinjau Ulang

Promosi di CFD Harus Ada Izin

Senin, 23 Maret 2015 14558

Basuki : CFD Akan Diperluas ke Kawasan Kota Tua

Car Free Day akan Diperluas Hingga Kota Tua

Senin, 18 Mei 2015 6091

Car Free Day Tidak Akan Dihapus

Basuki Tidak Akan Revisi Pergub HBKB

Senin, 13 April 2015 5058

Car Free Day

Ada KAA, Car Free Day Ditiadakan

Rabu, 15 April 2015 5410

mobil melintas jalur transjakarta

30 Mobil Patroli Dikerahkan Amankan Jalur Transjakarta

Kamis, 12 Februari 2015 4773

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469050

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307872

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284371

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260994

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196618

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks