Selasa, 07 Juli 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 4254
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Ironis, di saat umat Islam sedang menjalankan puasa, aktivitas panti pijat
di sebuah ruko Jalan Agung Niaga 5, RT 14/13, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, tetap jalan terus. Pelanggaran yang cukup berat ini pun langsung ditindaklanjuti petugas dengan menutup usaha tersebut.Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto Mahfud menegaskan, keberadaan tempat pijat V Six itu, telah melanggar 4 aspek. Pertama usaha tidak memiliki izin, lalu tidak membayar retribusi dan pajak serta melanggar aturan buka selama bulan Ramadan.
"Sudah tidak ada toleransi lagi. Ini langsung kita tutup tidak boleh lagi operasi," tegasnya, Selasa (7/7).
Namun disayangkan Suwarto, pihaknya yang bermaksud menyegel bangunan dan menutup full akses keluar masuk, masih terkendala. Pasalnya, penghuni tidak membukakan pintu. Baru menjelang Maghrib pihaknya akhirnya berhasil menyegel tempat tersebut.
"Untuk akses keluar kita akan beri celah untuk orang," tandasnya.