Selasa, 07 Juli 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Dunih 2258
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 12 lapak pedagang ban mobil bekas vulkanisir di sepanjang Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan karena keberadaan pedagang melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.
Kasatgaspol PP Kecamatan Palmerah, Harapan Tambunan mengatakan, keberadaan lapak pedagang selama ini telah menutup saluran air dan pedestrian. Imbasnya, kawasan itu jadi tampak kumuh dan pejalan kaki pun jadi sulit melintas.
Menurutnya, pihaknya sudah kerap kali melakukan penertiban pada pedagang ban bekas di lokasi tersebut. Namun, pasca penertiban mereka kembali berjualan hingga mengganggu ketertiban umum dan rawan kemacetan.
“Penertiban kami lakukan berkat banyaknya laporan dari masyarakat, karena dampak dari keberadaan pedagang ban bekas membuat tampak kumuh. Pedestrian tidak dapat dilintasi masyarakat pejalan kaki dengan leluasa,” ujar Harapan, Selasa (7/7).
Dalam penertiban 12 lapak pedagang ban, pihaknya mengangkut sebanyak tiga truk ban bekas vulkanisir yang jumlahnya mencapai ratusan. Selanjutnya ban akan dikirim ke gudang di Cakung, Jakarta Timur.
“Dengan sudah tidak adanya lapak, saluran air dapat segera dibersihkan. Pedestrian juga dapat dilintasi pejalan kaki dengan nyaman. Agar tidak kembali ditempati, kami juga akan melakukan penjagaan secara mobile,” tandas Harapan.